Desa Sungai Badak

Kecamatan Mesuji
Kabupaten MESUJI - LAMPUNG

Artikel

DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA

Administrator

19 Juli 2025

41 Kali Dibaca

Dokumen keuangan pemerintahan desa bukan termasuk informasi publik yang dikecualikan, melainkan wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi yang menjamin keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Dasar Hukum Keterbukaan Dokumen Keuangan Desa yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
a. Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, termasuk informasi keuangan, kecuali yang dikecualikan secara resmi oleh PPID.
b. Pasal 17: Informasi yang dikecualikan harus melalui pengujian konsekuensi dan ditetapkan oleh PPID.
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa: Menyebutkan bahwa laporan keuangan desa termasuk dalam informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
4. Pasal 72 ayat (1): Laporan keuangan desa harus diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Jenis Dokumen Keuangan yang Wajib Terbuka
1. Laporan realisasi APBDes
2. Laporan Pelaksanaan Anggaran (LPA) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes
3. Dokumen pengadaan barang/jasa
4. Sisa anggaran dan kegiatan yang belum terlaksana
5. Alamat pengaduan dan daftar peraturan desa

Bagian yang Bisa Dikecualikan (Secara Terbatas) seperti:
1. Identitas pelapor dalam audit atau pengaduan
2. Informasi yang mengganggu proses hukum aktif
3. Data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang

Namun, pengecualian ini harus ditetapkan secara resmi oleh PPID Desa dan melalui pengujian konsekuensi sesuai Pasal 17 UU KIP.

Kesimpulan
Dokumen keuangan desa adalah informasi publik yang wajib dibuka, karena menyangkut penggunaan dana publik dan akuntabilitas pemerintah desa. Pengecualian hanya berlaku untuk bagian yang sangat spesifik dan harus melalui prosedur formal.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

Anita Yana

Sekretaris

Roxi, SH

Kaur Umum dan TU

WINDI JANATUL AINI AKBAR

Kaur Perencanaan dan Keuangan

M. DARIAN

Kasi Pemerintahan

FITRI OLIZA

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

ANDIKA

Kadus 01

ILHAM NUEL ILHAM SAPUTRA

Kadus 02

ANDRES

Kadus 03

LENI MARLINA

Kadus 04

TAMRIN

Kadus 05

DAMSAN

Kadus 06

DAHNIAT

Kadus 07

TINO YANSA

Kadus 08

SAFI'I

Kadus 09

ARIFIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sungai Badak

Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI, 18

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.852137
Longitude:105.425095

Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI - LAMPUNG

Buka Peta

Wilayah Desa