Desa Sungai Badak

Kecamatan Mesuji
Kabupaten MESUJI - LAMPUNG

Artikel

PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

Administrator

19 Juli 2025

9 Kali Dibaca

Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada pada masa jabatan yang masih berjalan.

Dari sinilah, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya.

Dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJM Sebelumnya.

Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa pasca Revisi UU Desa, maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak ketiga.

Oleh sebab itu, menjadi penting keberadaan suatu Pedoman Teknis penyusunan Dokumen Perubahan RPJM Desa sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat Desa serta pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan Desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

Anita Yana

Sekretaris

Roxi, SH

Kaur Umum dan TU

WINDI JANATUL AINI AKBAR

Kaur Perencanaan dan Keuangan

M. DARIAN

Kasi Pemerintahan

FITRI OLIZA

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

ANDIKA

Kadus 01

ILHAM NUEL ILHAM SAPUTRA

Kadus 02

ANDRES

Kadus 03

LENI MARLINA

Kadus 04

TAMRIN

Kadus 05

DAMSAN

Kadus 06

DAHNIAT

Kadus 07

TINO YANSA

Kadus 08

SAFI'I

Kadus 09

ARIFIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sungai Badak

Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI, 18

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.852137
Longitude:105.425095

Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI - LAMPUNG

Buka Peta

Wilayah Desa