
Desa Sungai Badak
Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI - 18
Administrator | 19 Juli 2025 | 9 Kali Dibaca
.webp)
Artikel
Administrator
19 Juli 2025
9 Kali Dibaca
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada pada masa jabatan yang masih berjalan.
Dari sinilah, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya.
Dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJM Sebelumnya.
Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa pasca Revisi UU Desa, maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak ketiga.
Oleh sebab itu, menjadi penting keberadaan suatu Pedoman Teknis penyusunan Dokumen Perubahan RPJM Desa sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat Desa serta pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1877

Populasi
1767

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3644
1877
Laki-laki
1767
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3644
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
Anita Yana

Sekretaris
Roxi, SH

Kaur Umum dan TU
WINDI JANATUL AINI AKBAR

Kaur Perencanaan dan Keuangan
M. DARIAN

Kasi Pemerintahan
FITRI OLIZA

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
ANDIKA

Kadus 01
ILHAM NUEL ILHAM SAPUTRA

Kadus 02
ANDRES

Kadus 03
LENI MARLINA

Kadus 04
TAMRIN

Kadus 05
DAMSAN

Kadus 06
DAHNIAT

Kadus 07
TINO YANSA

Kadus 08
SAFI'I

Kadus 09
ARIFIN



Desa Sungai Badak
Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video


Arsip Artikel

64 Kali
Pemerintah Desa Sungai Badak Gelar Apel Rutin Mingguan di Bawah Pimpinan Kepala Ibu. Anita Yana

63 Kali
LAPORAN KEPALA DESA

62 Kali
Apa itu APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) , yok simak penjelasannya


42 Kali
DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA

9 Kali
TAHAPAN PROSEDUR PENDIRIAN BUMDes
.webp)
9 Kali
PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024


8 Kali
Tutorial Mengisi AK DKK dari Website OpenSID Ke Prodeskel


8 Kali
Tutorial Mengisi AK DKK dari Website OpenSID Ke Prodeskel

62 Kali
Apa itu APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) , yok simak penjelasannya

64 Kali
Pemerintah Desa Sungai Badak Gelar Apel Rutin Mingguan di Bawah Pimpinan Kepala Ibu. Anita Yana

63 Kali
LAPORAN KEPALA DESA
.webp)
9 Kali
PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

9 Kali
TAHAPAN PROSEDUR PENDIRIAN BUMDes


42 Kali
DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 26 |
Kemarin | : | 9 |
Total | : | 1,999 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.96 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar