Desa Sungai Badak
Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI - 18
Administrator | 19 Juli 2025 | 1.698 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
19 Juli 2025
1.698 Kali Dibaca
Dalam ketentuan umum Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa arti Laporan Kades adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Serluruh kegiatan pemerintah desa dipertanggungjawabkan secara tertib, akuntabel dan tranparan sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi.
Dalam kontek regulasi yang mengatur desa, ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu :
1. Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016, dan
2. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018.
Permendagri 46/2016
Ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa laporan kepala desa dibagi menjadi 4 bentuk laporan yang berbeda namun isinya hampir sama dari semua laporan, yaitu:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut:
1). Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2). Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. 3). Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
4). Media informasi sebagaimana dimaksud, antara
lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
LPPD-AJ yang dijelaskan pada poin diatas perlu dilakukan serah terima jabatan tidak hanya pada kontek dokumen adminitrsi. Adapun regulasi yang mengatur hal tersebut terkatub dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) bahwa memori serah terima jabatan saat penandatanganan dan berita acara serah terima, terdiri atas :
1. Pendahuluan
2. Monografi Desa
3. Pelaksanaan program kerja tahun lalu
4. Rencana program kerja yang akan datang,
5. Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan
6. kegiatan setahun terakhir
7. Hambatan yang dihadapi
8. Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa
Permendagri 20/2018
Laporan Kepala Desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diantaranya:
1. Laporan Pelaksanaan (LP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas:
a). Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya; dan
b).Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas: a). Laporan Keuangan, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Catatan Laporan Keuangan; dan b). Laporan Realisasi Kegiatan, c). Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.
Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat (pasal 72). Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat: a). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); b). Laporan Realisasi Kegiatan; c). Laporan Kegiatan yang belum selesai; d). Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana; e). Laporan sisa anggran APBDesa; dan f). Alamat Pengaduan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1877
Populasi
1767
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3644
1877
Laki-laki
1767
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3644
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
Anita Yana
Sekretaris
Roxi, SH
Kaur Umum dan TU
WINDI JANATUL AINI AKBAR
Kaur Perencanaan dan Keuangan
M. DARIAN
Kasi Pemerintahan
FITRI OLIZA
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
ANDIKA
Kadus 01
ILHAM NUEL ILHAM SAPUTRA
Kadus 02
ANDRES
Kadus 03
LENI MARLINA
Kadus 04
TAMRIN
Kadus 05
DAMSAN
Kadus 06
DAHNIAT
Kadus 07
TINO YANSA
Kadus 08
SAFI'I
Kadus 09
ARIFIN
Desa Sungai Badak
Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
3.068 Kali
Apa itu APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) , yok simak penjelasannya
1.697 Kali
LAPORAN KEPALA DESA

954 Kali
Tutorial Mengisi AK DKK dari Website OpenSID Ke Prodeskel
204 Kali
Pemerintah Desa Sungai Badak Gelar Apel Rutin Mingguan di Bawah Pimpinan Kepala Ibu. Anita Yana

182 Kali
DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA
125 Kali
PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024
37 Kali
TAHAPAN PROSEDUR PENDIRIAN BUMDes

954 Kali
Tutorial Mengisi AK DKK dari Website OpenSID Ke Prodeskel
3.068 Kali
Apa itu APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) , yok simak penjelasannya
204 Kali
Pemerintah Desa Sungai Badak Gelar Apel Rutin Mingguan di Bawah Pimpinan Kepala Ibu. Anita Yana
1.697 Kali
LAPORAN KEPALA DESA
125 Kali
PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024
37 Kali
TAHAPAN PROSEDUR PENDIRIAN BUMDes

182 Kali
DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 151 |
| Kemarin | : | 281 |
| Total | : | 12,791 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.103 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar