Desa Sungai Badak
Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI - 18
Administrator | 19 Juli 2025 | 125 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
19 Juli 2025
125 Kali Dibaca
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada pada masa jabatan yang masih berjalan.
Dari sinilah, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya.
Dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJM Sebelumnya.
Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa pasca Revisi UU Desa, maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak ketiga.
Oleh sebab itu, menjadi penting keberadaan suatu Pedoman Teknis penyusunan Dokumen Perubahan RPJM Desa sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat Desa serta pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1877
Populasi
1767
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3644
1877
Laki-laki
1767
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3644
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
Anita Yana
Sekretaris
Roxi, SH
Kaur Umum dan TU
WINDI JANATUL AINI AKBAR
Kaur Perencanaan dan Keuangan
M. DARIAN
Kasi Pemerintahan
FITRI OLIZA
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
ANDIKA
Kadus 01
ILHAM NUEL ILHAM SAPUTRA
Kadus 02
ANDRES
Kadus 03
LENI MARLINA
Kadus 04
TAMRIN
Kadus 05
DAMSAN
Kadus 06
DAHNIAT
Kadus 07
TINO YANSA
Kadus 08
SAFI'I
Kadus 09
ARIFIN
Desa Sungai Badak
Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
3.067 Kali
Apa itu APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) , yok simak penjelasannya
1.697 Kali
LAPORAN KEPALA DESA

954 Kali
Tutorial Mengisi AK DKK dari Website OpenSID Ke Prodeskel
204 Kali
Pemerintah Desa Sungai Badak Gelar Apel Rutin Mingguan di Bawah Pimpinan Kepala Ibu. Anita Yana

181 Kali
DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA
124 Kali
PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024
36 Kali
TAHAPAN PROSEDUR PENDIRIAN BUMDes

954 Kali
Tutorial Mengisi AK DKK dari Website OpenSID Ke Prodeskel
3.067 Kali
Apa itu APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) , yok simak penjelasannya
204 Kali
Pemerintah Desa Sungai Badak Gelar Apel Rutin Mingguan di Bawah Pimpinan Kepala Ibu. Anita Yana
1.697 Kali
LAPORAN KEPALA DESA
124 Kali
PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDes PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024
36 Kali
TAHAPAN PROSEDUR PENDIRIAN BUMDes

181 Kali
DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 151 |
| Kemarin | : | 281 |
| Total | : | 12,791 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.103 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar